Menghadapi DC Pinjol; tidak perlu cemas jika dc datang ke rumah

 Banyak yang merasa cemas jika dc datang ke rumah. tapi kini kamu tidak perlu lagi khawatir, karena kami akan berikan beberapa tips menghadapi dc pinjol.

Menurut Ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi credit atau kreditur (leasing) tidak dapat menyita objek agunan fidusia atau jaminan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. 

Menghadapi DC Pinjol

 

Perusahaan pendanaan harus lebih dahulu mengharap permintaan eksekusi terhadap pengadilan negeri buat bisa tarik objek agunan fidusia. Tapi, perusahaan leasing selalu bisa tarik agunan dari debitur penunggak angsuran dengan kriteria faksi debitur mengaku tersedianya wanprestasi. 

Akan halnya terkait wanpretasi itu, MK menyebutkan pihak debitur ataupun kreditur harus sepakat lebih dahulu buat tentukan keadaan semacam apakah yang bikin wanpretasi terjadi. 

Kalau memandang dari ketentuan itu, Anda tidak perlu takut kalau dikunjungi debt collector. Lantaran, kalau ada beberapa penagih hutang yang mengambil barang Anda secara sepihak berarti mereka sudah menyalahi aturan. apalagi kalau debt collector itu hingga sampai meneror, sampai mengerjakan tindak kekerasan. 

Berikut lima soal yang Anda harus melakukan kalau menjumpai  debt collector yang bertingkah semena-mena dalam meminta, sampai melakukan hal kasar, khusunya untuk pinjol ilegal cepat cair dan mudah. Bank Indonesia (BI) Kalau Anda mendapatkan teror atau perbuatan kasar dari debt collector saat menepati keharusannya, adukan saja ke BI. 

Jadi kuasa moneter, BI berkewajiban memberi pelindungan pembeli jasa metode pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kesibukan alat pembayaran gunakan kartu ATM/debit/kartu credit, uang electronic, dan yang lain). Laporan ke BI bisa dilakukan lewat: Kontak center BICARA Telpon: 021-131 • E mail: bicara@bi.go.id Form laporan online: www.bi.go.id/pelindungan-konsumen/form Surat: Diantar ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Ada langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Laporan debt collector ‘nakal' juga dapat melalui OJK. Instansi ini sebagai kuasa pengawas industri jasa keuangan yang penting buat perlindungan kebutuhan pembeli atau orang. 

Laporan itu bisa Anda layangkan ke OJK lewat: Surat: Dialamatkan terhadap Anggota Dewan Komisioner OJK Area Pendidikan dan Pelindungan Pembeli. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. Telpon: 157 (Senin-Jumat jam 08.00-17.00 WIB, terkecuali hari liburan) E mail: pembeli@ojk.go.id Form laporan online: http://pembeli.ojk.go.id/FormPengaduan. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Instansi yang lain terima laporan pembeli, termaksud pemakai pelayanan jasa keuangan merupakan YLKI. Rata-rata pengaduan yang ditadah YLKI, dapat dilanjutkan kembali terhadap OJK ataupun BI buat selekasnya dilakukan tindakan. 

Kalau ada tabiat premanisme oleh debt collector saat meminta hutang, Anda bisa memberitahukannya ke YLKI lewat: Call-center: 021-7981858 atau 7971378 Ada langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Layanan laporan pembeli: Senin-Jumat jam 09.00-15.00 WIB. 

Buat sekarang, pelayanan laporan YLKI sudah berganti ke metode online . Sehingga kalau mau mengerjakan laporan, bisa bikin janji atau permohonan terlebih dulu melalui http://layanan.ylki.or.id. Yayasan Instansi 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mendapatkan ancaman dari debt collector? Anda bisa mengharap kontribusi atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebarkan di banyak tempat di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, sampai LBH Papua. 

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai sama domisili Anda dan adukan. Buat kantor pusat YLBHI, ada di dalam Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa pula melalui telpon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau e mail ke alamat info@ylbhi.or.id. Kantor Polisi Kecuali empat instansi di atas, menyampaikan debt collector nakal juga dapat langsung ada ke kantor polisi paling dekat. 

Bikin laporan, maka dari itu bisa selekasnya dilakukan tindakan oleh faksi berkekuatan. 

Berkaitan Atas hal itu, kalau lagi terganggu, juga mendapatkan perbuatan jelek dari debt collector, tidak perlu was-was. Lembaga-lembaga berkekuatan dapat siap menolong Anda dalam hadapi rongrongan debt collector nakal.


Comments