cara membuat izin usaha online -silakan baca pelan-pelan, tidak usah terburu-buru. Dengan mengikuti panduan ini kamu pasti berhasil mendapat izin usaha. DIJAMIN !
Untuk membuat izin usaha, yang pertama kali harus kamu lakukan adalah membuat akun OSS.
Disarankan menggunakan laptop/PC ya om tante. Tapi bagi yang cukup berpengalaman utak atik browser smartphone saya yakin pasti bisa mengikuti.
ikuti langkah-langkah teknis dibawah ini.
1. buka web oss.go.id
Gambar diatas adalah tampilan utama situs OSS. Klik X agar banner pengumuman hilang.
Klik DAFTAR/MASUK. Adan akan diarahkan pada form login
Siapkan Data-data yang diperlukan :
- Email aktif. Pastikan emailnya aktif dan kamu tahu password untuk membukanya.
Biar gampang pakai aja email HP androidmu. Buka gmail lihat apa nama emailnya (contoh: burunghantu@gmail.com)
- NIK alias nomor KTP. KTP yang dipake adalah e-KTP. Sistem OSS terintegrasi dengan data DUKCAPIL. Jadi kalo KTP mu abal-abal pasti akan tertolak oleh sistem
- Nomor HP aktif
- Tanggal, bulan & tahun lahir. Ketikkan 00-00-000
selanjutnya masukkan data-data diatas pada form yang tersedia
PERHATIAN: JANGAN SAMPAI SALAH MEMASUKKAN ALAMAT EMAIL.
perhatikan betul huruf/angka yang kamu masukkan. kalo kamu salah memasukkan email sistem tetap menganggapnya benar, padahal kamu tidak akan pernah menerima email aktifasi. (cth: email yang benar tarno@gmail.com tapi tertulis tarni @gmail.com. sistem tetap menganggapnya benar walaupun itu bukan emailmu.
akibatnya kamu tidak bisa masuk ke proses berikutnya.
Setelah berhasil submit data, silakan langsung cek email. Kamu akan mendapatkan email pertama yaitu berisi tentang AKTIFASI. Klik aktifasi.
Catatan: pastikan cek emailnya di email yg tadi kamu daftarkan ya.
Setelah itu kamu akan mendapat email kedua yang berisi username dan password. Username berupa email, sedangkan pasword berupa kode unik berisi kombinasi huruf dan angka.
Username dan password ini lah yang akan dipakai untuk login di oss.go.id yang akan kita bahas di bab selanjutnya.
Dapatkan panduan lengkap di playstore : Aplikasi IUMK
Cara membuat Izin Usaha & NIB
Untuk mulai membuat NIB dan Izin Usaha lakukan langkah-langkah berikut :
- Username
- Password
- ketik kode ini
- Login
Pilih: Permohonan - IUMK - Nomor Induk Berusaha (NIB)
- sebagian data pribadi sudah terisi
- silakan lengkapi sisanya
simpan dan lanjutkan
selanjutnya akan mengisi DATAUSAHA
lengkapi data-data usaha :
- nama usaha
- pilih KBLI
- sarana usaha
- alamat usaha
- status tempat usaha
- jumlah tenaga kerja
- modal usaha
- perkiraan penjualan per tahun
selanjutnya dan scroll ke bawah sampai menemukan kotak ceklis, lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
- untuk DOWNLOAD atau PRINT izin usaha dan NIB silakan klik tab.
- file dokumen berupa PDF
- izin usaha dan NIB bisa diprint menggunkan kertas A4
Comments
Post a Comment